Fatwa ini sudah dalam tahap finalisasi di MUI. "Sudah rapat pleno, akhir Maret atau awal April sudah bisa keluar fatwanya," ujar Kepala Bagian Pengembangan Pasar Modal Syariah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Muhammad Touriq, Jumat (25/3/2011).
Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Bapepam-LK Etty Retno Wulandari berharap, fatwa ini bisa meyakinkan investor bahwa transaksi saham bukan judi. "Jika transaksi jelas, investor akan lebih yakin," imbuhnya.
Hilangkan hambatan
Permintaan fatwa MUI ini merupakan bagian dari rencana Bapepam-LK untuk mengembangkan pasar modal dan menambah jumlah investor, khususnya dari luar Jawa. Maklum, BEI kerap bertemu calon investor yang mempertanyakan halal atau tidaknya perdagangan saham. Menurut Direktur Pengembangan BEI Friderica Widyasari Dewi, hal tersebut menjadi hambatan dalam mengajak masyarakat berinvestasi di bursa. Jadi, "Kalau sudah ada fatwa, kami bisa langsung jualan," ujarnya.
Fatwa ini juga akan menyebutkan rambu-rambu syariah yang harus dipatuhi. Kriterianya ada sekitar 15 bentuk transaksi yang dilarang, misalnya, menjual kembali saham yang dibeli, padahal saham tersebut belum diterima.
Kepala Riset Universal Broker Indonesia Satrio Utomo menilai fatwa ini akan membuka ceruk investor baru. Namun, ia mengingatkan, langkah ini harus diikuti edukasi terhadap investor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar